JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil ahli pidana dan IT untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial RIS kepada kedua anak kandung.
Adapun dugaan penganiayaan oleh bos perusahaan swasta terhadap anak kandungnya sendiri itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi beralasan, pihaknya membutuhkan keterangan ahli IT untuk menganalisis video penganiayaan yang viral di media sosial.
"Iya (periksa) saksi ahli pidana dan IT. Karena ini kan berkaitan video yang viral," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Janji Tangkap Bos Perusahaan yang Aniaya Anak, Polres Jaksel: Malu-maluin kalau Tidak
Namun Nurma tidak dapat memastikan waktu pemanggilan saksi ahli pidana dan IT itu.
"Untuk waktu atau harinya nanti, maksudnya bukan hari ini (pemeriksaannya), nanti kapannya aku tanya ke penyidik dulu," ucap Nurma.
Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk KEY dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Komnas PA Kritik Penyelidikan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak: Polisi Sangat Lamban!
Dalam video yang beredar, terekam jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Baca juga: Selidiki Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak, Polisi Sita Rekaman Kamera CCTV dan Video dari HP
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Polisi pun sudah mendapat laporan soal dugaan kekerasan itu sejak tanggal 23 September 2022.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Naik ke Penyidikan, Tapi Pelaku Belum Jadi Tersangka
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.
"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.