Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambannya Penyelidikan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak padahal Bukti Sudah Jelas...

Kompas.com - 22/12/2022, 09:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus penganiayaan anak berinisial KR dan KA yang dilakukan oleh ayah kandung, RIS, di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, masih dilakukan.

Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri terduga pelaku, KEY, pada 23 September 2022, masih memeriksa sejumlah saksi.

Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Penyidik baru menaikkan status kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh RIS dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah dua bulan.

Meski status kasus sudah masuk penyidikan, polisi belum menetapkan RIS sebagai tersangka, apalagi menahannya.

Dinilai lamban

Penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh bos perusahaan swasta itu dinilai sangat lambat.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, penyelidikan kasus kekerasan itu sangat lambat karena pelaku belum juga ditangkap sejak dilaporkan dua bulan lalu.

"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu lamban sekali," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Bukti Penganiayaan Sebegitu Jelasnya Belum Cukup Buat Bos Perusahaan Swasta Ditangkap Sejak Dilaporkan

Menurut Arist, kekerasan terhadap kedua anak ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandung korban.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan disebut baru menaikkan status kasus pemukulan RIS kepada kedua anaknya itu setelah informasinya viral di media sosial.

"Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini (polisi) sangat lamban," kata Arist.

Polisi didesak segera tangkap pelaku

Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Metro Jakarta Selatan bersikap profesional dan tegas untuk menangkap pelaku.

"Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Arist.


Desakan tersebut disampaikan Arist karena perlakuan RIS kepada anaknya telah terbukti melalui rekaman video. Adapun video itu telah tersebar di media sosial.

"Ini merupakan tindak pidana (hukumannya) di atas empat tahun. Karena bukti sudah ada, video sudah ada, maka Komnas Anak imbau Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan bapak sebagai terduga pelaku," ujar Arist.

Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Pernah Dilaporkan ke Polisi Kasus yang Sama, tapi Berujung Damai

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com