Aris menegaskan, pelaku harus ditangkap segera karena dikabarkan sudah pernah melakukan perbuatan yang sama, tetapi kasus saat itu berujung damai.
"Ini sudah dua kali dia melakukan KDRT kepada istrinya dan kekerasan pada anaknya. Karena itu tidak ada alasan, sudah masuk penyidikan, saya harap segera mungkin menangkap terduga pelaku," ucap Arist.
Polres Metro Jakarta Selatan pun menyatakan profesional dalam menyelidiki kasus kekerasan yang dilakukan RIS.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik segera menangkap terduga pelaku setelah penyelidikan kasus kekerasan tersebut selesai.
"Iyalah (ditangkap). Harus diungkap. Malu-maluin kalau tidak," ujar Nurma saat ditanya apakah akan menangkap terduga pelaku.
Baca juga: Janji Tangkap Bos Perusahaan yang Aniaya Anak, Polres Jaksel: Malu-maluin kalau Tidak
Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan itu. Ketujuh saksi itu antara lain kedua korban berinisial KR dan KA, KEY, dan asisten rumah tangga (ART) berinisial RRM.
Selain itu, petugas parkir di tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, petugas sekuriti di TKP berinisial N, dan terduga pelaku RIS juga sudah diperiksa.
Nurma menegaskan, penyelidikan kasus itu berlangsung cepat dan telah masuk dalam tahap penyidikan karena perbuatan pelaku telah terbukti dalam rekaman video.
"Kalau ini jelas kelihatan banget, sudah gitu anaknya sendiri yang jadi korban, makanya cepat," kata Nurma.
Baca juga: Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Tebet
Terbaru, penyidik telah kembali memeriksa KEY dan kedua anaknya yang menjadi korban pada Rabu kemarin.
Penyidik berencana memanggil ahli pidana dan IT untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan anak itu.
Penyidik membutuhkan keterangan ahli IT untuk menganalisis video penganiayaan yang viral di media sosial.
"Iya, (periksa) saksi ahli pidana dan IT. Karena ini kan berkaitan video yang viral," ujar Nurma.
Namun, Nurma tidak dapat memastikan waktu pemanggilan ahli pidana dan IT itu.
"Untuk waktu atau harinya nanti, maksudnya bukan hari ini (pemeriksaannya), nanti kapannya aku tanya ke penyidik dulu," ucap Nurma.