JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus penganiayaan anak berinisial KR dan KA yang dilakukan oleh ayah kandung, RIS, di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, masih dilakukan.
Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri terduga pelaku, KEY, pada 23 September 2022, masih memeriksa sejumlah saksi.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Penyidik baru menaikkan status kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh RIS dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah dua bulan.
Meski status kasus sudah masuk penyidikan, polisi belum menetapkan RIS sebagai tersangka, apalagi menahannya.
Penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh bos perusahaan swasta itu dinilai sangat lambat.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, penyelidikan kasus kekerasan itu sangat lambat karena pelaku belum juga ditangkap sejak dilaporkan dua bulan lalu.
"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu lamban sekali," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Menurut Arist, kekerasan terhadap kedua anak ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandung korban.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan disebut baru menaikkan status kasus pemukulan RIS kepada kedua anaknya itu setelah informasinya viral di media sosial.
"Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini (polisi) sangat lamban," kata Arist.
Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Metro Jakarta Selatan bersikap profesional dan tegas untuk menangkap pelaku.
"Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Arist.
Desakan tersebut disampaikan Arist karena perlakuan RIS kepada anaknya telah terbukti melalui rekaman video. Adapun video itu telah tersebar di media sosial.
"Ini merupakan tindak pidana (hukumannya) di atas empat tahun. Karena bukti sudah ada, video sudah ada, maka Komnas Anak imbau Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan bapak sebagai terduga pelaku," ujar Arist.
Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Pernah Dilaporkan ke Polisi Kasus yang Sama, tapi Berujung Damai
Aris menegaskan, pelaku harus ditangkap segera karena dikabarkan sudah pernah melakukan perbuatan yang sama, tetapi kasus saat itu berujung damai.
"Ini sudah dua kali dia melakukan KDRT kepada istrinya dan kekerasan pada anaknya. Karena itu tidak ada alasan, sudah masuk penyidikan, saya harap segera mungkin menangkap terduga pelaku," ucap Arist.
Polres Metro Jakarta Selatan pun menyatakan profesional dalam menyelidiki kasus kekerasan yang dilakukan RIS.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik segera menangkap terduga pelaku setelah penyelidikan kasus kekerasan tersebut selesai.
"Iyalah (ditangkap). Harus diungkap. Malu-maluin kalau tidak," ujar Nurma saat ditanya apakah akan menangkap terduga pelaku.
Baca juga: Janji Tangkap Bos Perusahaan yang Aniaya Anak, Polres Jaksel: Malu-maluin kalau Tidak
Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan itu. Ketujuh saksi itu antara lain kedua korban berinisial KR dan KA, KEY, dan asisten rumah tangga (ART) berinisial RRM.
Selain itu, petugas parkir di tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, petugas sekuriti di TKP berinisial N, dan terduga pelaku RIS juga sudah diperiksa.
Nurma menegaskan, penyelidikan kasus itu berlangsung cepat dan telah masuk dalam tahap penyidikan karena perbuatan pelaku telah terbukti dalam rekaman video.
"Kalau ini jelas kelihatan banget, sudah gitu anaknya sendiri yang jadi korban, makanya cepat," kata Nurma.
Baca juga: Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Tebet
Terbaru, penyidik telah kembali memeriksa KEY dan kedua anaknya yang menjadi korban pada Rabu kemarin.
Penyidik berencana memanggil ahli pidana dan IT untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan anak itu.
Penyidik membutuhkan keterangan ahli IT untuk menganalisis video penganiayaan yang viral di media sosial.
"Iya, (periksa) saksi ahli pidana dan IT. Karena ini kan berkaitan video yang viral," ujar Nurma.
Namun, Nurma tidak dapat memastikan waktu pemanggilan ahli pidana dan IT itu.
"Untuk waktu atau harinya nanti, maksudnya bukan hari ini (pemeriksaannya), nanti kapannya aku tanya ke penyidik dulu," ucap Nurma.
Dalam video yang beredar di Instagram, terekam jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut beredar luas setelah diunggah oleh KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Baca juga: Komnas PA Kritik Penyelidikan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak: Polisi Sangat Lamban!
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Polisi menyebutkan, terduga memukul kepala korban menggunakan tangan secara berulang.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, RIS juga menganiaya anggota keluarganya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.
RIS dilaporkan sering melakukan kekerasan sejak 2021 hingga 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.