Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambannya Penyelidikan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak padahal Bukti Sudah Jelas...

Kompas.com - 22/12/2022, 09:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus penganiayaan anak berinisial KR dan KA yang dilakukan oleh ayah kandung, RIS, di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, masih dilakukan.

Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri terduga pelaku, KEY, pada 23 September 2022, masih memeriksa sejumlah saksi.

Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Penyidik baru menaikkan status kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh RIS dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah dua bulan.

Meski status kasus sudah masuk penyidikan, polisi belum menetapkan RIS sebagai tersangka, apalagi menahannya.

Dinilai lamban

Penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh bos perusahaan swasta itu dinilai sangat lambat.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, penyelidikan kasus kekerasan itu sangat lambat karena pelaku belum juga ditangkap sejak dilaporkan dua bulan lalu.

"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu lamban sekali," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Bukti Penganiayaan Sebegitu Jelasnya Belum Cukup Buat Bos Perusahaan Swasta Ditangkap Sejak Dilaporkan

Menurut Arist, kekerasan terhadap kedua anak ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandung korban.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan disebut baru menaikkan status kasus pemukulan RIS kepada kedua anaknya itu setelah informasinya viral di media sosial.

"Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini (polisi) sangat lamban," kata Arist.

Polisi didesak segera tangkap pelaku

Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Metro Jakarta Selatan bersikap profesional dan tegas untuk menangkap pelaku.

"Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Arist.


Desakan tersebut disampaikan Arist karena perlakuan RIS kepada anaknya telah terbukti melalui rekaman video. Adapun video itu telah tersebar di media sosial.

"Ini merupakan tindak pidana (hukumannya) di atas empat tahun. Karena bukti sudah ada, video sudah ada, maka Komnas Anak imbau Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan bapak sebagai terduga pelaku," ujar Arist.

Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Pernah Dilaporkan ke Polisi Kasus yang Sama, tapi Berujung Damai

Aris menegaskan, pelaku harus ditangkap segera karena dikabarkan sudah pernah melakukan perbuatan yang sama, tetapi kasus saat itu berujung damai.

"Ini sudah dua kali dia melakukan KDRT kepada istrinya dan kekerasan pada anaknya. Karena itu tidak ada alasan, sudah masuk penyidikan, saya harap segera mungkin menangkap terduga pelaku," ucap Arist.

Polisi janji tangkap pelaku

Polres Metro Jakarta Selatan pun menyatakan profesional dalam menyelidiki kasus kekerasan yang dilakukan RIS.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik segera menangkap terduga pelaku setelah penyelidikan kasus kekerasan tersebut selesai.

"Iyalah (ditangkap). Harus diungkap. Malu-maluin kalau tidak," ujar Nurma saat ditanya apakah akan menangkap terduga pelaku.

Baca juga: Janji Tangkap Bos Perusahaan yang Aniaya Anak, Polres Jaksel: Malu-maluin kalau Tidak

Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan itu. Ketujuh saksi itu antara lain kedua korban berinisial KR dan KA, KEY, dan asisten rumah tangga (ART) berinisial RRM.

Selain itu, petugas parkir di tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, petugas sekuriti di TKP berinisial N, dan terduga pelaku RIS juga sudah diperiksa.

Nurma menegaskan, penyelidikan kasus itu berlangsung cepat dan telah masuk dalam tahap penyidikan karena perbuatan pelaku telah terbukti dalam rekaman video.

"Kalau ini jelas kelihatan banget, sudah gitu anaknya sendiri yang jadi korban, makanya cepat," kata Nurma.

Baca juga: Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Tebet

Terbaru, penyidik telah kembali memeriksa KEY dan kedua anaknya yang menjadi korban pada Rabu kemarin.

Penyidik berencana memanggil ahli pidana dan IT untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan anak itu.

Penyidik membutuhkan keterangan ahli IT untuk menganalisis video penganiayaan yang viral di media sosial.

"Iya, (periksa) saksi ahli pidana dan IT. Karena ini kan berkaitan video yang viral," ujar Nurma.

Namun, Nurma tidak dapat memastikan waktu pemanggilan ahli pidana dan IT itu.

"Untuk waktu atau harinya nanti, maksudnya bukan hari ini (pemeriksaannya), nanti kapannya aku tanya ke penyidik dulu," ucap Nurma.

Kronologi penganiayaan

Dalam video yang beredar di Instagram, terekam jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.

Video tersebut beredar luas setelah diunggah oleh KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif perusahaan swasta.

Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Baca juga: Komnas PA Kritik Penyelidikan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak: Polisi Sangat Lamban!

Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Polisi menyebutkan, terduga memukul kepala korban menggunakan tangan secara berulang.

Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, RIS juga menganiaya anggota keluarganya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.

RIS dilaporkan sering melakukan kekerasan sejak 2021 hingga 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com