"Karena dengar teriakan maling lalu mereka adang dan mengeroyok. Akibatnya korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Adapun para pelaku dikenakan pasal berlapis soal pengeroyokan, pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam.
"Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara," kata Zulpan.
Kesal ditegur karena kencing sembarangan, seorang anak dan ayahnya keroyok eks wartawan hingga tewas
Pada Juli 2022, Seorang eks wartawan berinisial FP (45) dikeroyok di depan rumahnya di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.
Adik korban bernama Dewi Santi Pangaribuan mengatakan, FP sedang menongkrong di depan rumah sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.
Saat itu, FP melihat pelaku yang hendak kencing di samping rumah korban.
"Dia (korban) duduk di depan rumah sama temannya. Duduk ngobrol biasa. Tiba-tiba datang pemuda 20 tahun-an. Pemuda itu mau kencing di sebelah, tetapi dilarang," ujar Santi.
Setelah ditegur, lanjut Santi, pemuda itu malah kencing di depan rumah korban.
"Malah ngeledek. Abang saya marah dan tanya, 'Kok kencing di situ?'. Pemuda itu enggak terima. Ribut, dilerai. Pemuda itu ngadu ke bapaknya. Bapaknya datang bawa temannya," kata Santi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pemuda berinisial MR itu memanggil ayahnya, AE.
Selanjutnya, AE bersama rekannya AR dan MR kembali mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan.
Budi mengatakan bahwa korban dan pelaku saling mengenal.
Korban sempat mencoba melawan dengan parang, namun kalah jumlah.
"Korban jatuh, sehingga diambil parang oleh pelaku utama," ujar Budi.
Atas kejadian itu, korban dinyatakan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah serta mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bawah mata, dan telinga kiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.