Pungutan yang dimaksud adalah penarikan uang sewa atas kantor keamanan dan kantor RW yang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Ada sewa menyewa di fasum, fasos di RW 016. Nah ini harus dibuka terang benderang jangan sampai ini jadi hal yang meresahkan warga," ungkap Santoso saat dikonfirmasi, Jumat.
Warga, lanjut Santoso, telah membayar uang sewa untuk kantor keamanan dan kantor RW kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo.
Baca juga: Mayat Perempuan dalam Dua Boks Kontainer Ditemukan di Kontrakan Bekasi, Diduga Korban Mutilasi
Di periode kepeminpinan ketua RW sebelumnya, para warga rutin membayar sewa sebesar Rp 135 juta untuk menyewa. Selama dia menjabat menjadi ketua RW, pungutan liar masih berlanjut.
"Jalur hijau yang ada di bagian timur seharusnya jadi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bermanfaat untuk warga," ucap Santoso.
"Tapi kenyataannya seperti itu, kami bangun kantor RW dipungutin Rp 135 juta, kami punya buktinya," sambung dia.
Terkini, Santoso dan pengurus RW 016 kompleks Pantai Mutiara telah bersurat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkait dugaan pungli tersebut.
"Beliau (Heru Budi) responsif dengan meminta Inspektorat untuk menginvestigasi. Kebetulan saya sudah dipanggil oleh Inspektorat kami menghadap dan memaparkan semuanya," papar Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.