Pasma mengatakan, air keras yang digunakan Rizal merupakan salah satu bahan kimia yang digunakan untuk meracik cairan pembersih kaca. Rizal sehari-hari diketahui berprofesi sebagai tukang pijat panggilan dan juga penjual alat pembersih kaca.
"Air keras ini digunakan AZ untuk mencampur sebagai bahan pembersih kaca yang memang yang bersangkutan di samping sebagai tukang pijat panggilan juga menjual alat pembersih kaca. Sehingga bahan-bahan tersebut ada di rumah kontrakannya," jelas Pasma.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pasma menjelaskan, pada hari kejadian, Rizal sedang duduk berhadapan dengan korban SS di rumah kontrakan mereka. Sementara itu, KM sedang tidur di atas kasur.
"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri keduanya. Terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS," jelas Pasma.
Selain mengenai SS, air keras tersebut tanpa diduga juga mengenai wajah dan tubuh KM. Melihat SS terluka dan KM menangis kencang, Rizal langsung melarikan diri.
"Karena teriakan tersebut, para tetangga mendatangi dan melihat kejadian tersebut dan membawanya (kedua korban) ke rumah sakit," kata Pasma.
Akibat kejadian tersebut, korban SS mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.
Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. KM meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.
Sementara itu, Rizal melarikan diri dan mematikan semua alat komunikasinya untuk menghilangkan jejak dari polisi.
Polsek Cengkareng menerima laporan penganiayaan yang dilakukan Rizal pada 26 Desember 2022 pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Istri Disiram Air Keras oleh Suami di Cengkareng, Tetangga Dengar Keduanya Sering Cekcok
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Rizal tiga hari kemudian, Kamis (29/12/2022), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Saat itu, Rizal sedang berada di sebuah toko ponsel untuk menjual ponsel miliknya dan ponsel milik korban SS yang dibawanya.
Dari tangan Rizal, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, pakaian, dan botol gelas berisi air keras.
"Bahwa botol yang digunakan Rizal saat bertengkar dengan SS ini adalah botol yang dibuka dan disiramkan," kata Pasma.
Saat ini, Puslabfor Polri sedang meneliti kandungan cairan yang ada di dalam botol gelas tersebut.
Akibat perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.