JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau Aipda Ambarita disegani khalayak luas dan ditakuti para pelaku kejahatan di jalanan ibu kota.
Saat ini Aipda Ambarita menjabat sebagai Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.
Sebelum dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya, Aipda Ambarita memimpin Raimas Backbone, tim pengurai massa Polres Jakarta Timur di bawah Direktorat Sabhara.
Raimas sediri adalah singkatan dari pengurai massa. Tim ini memang bertugas mengurai, membubarkan, menceraiberaikan, dan melokalisasi massa yang melakukan tindakan anarki yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Baca juga: Masih Banyak Tawuran, Perlukah Ambarita dan Jacklyn Choppers Kembali ke Jalan?
Ia bersama timnya kerap menyikat habis para orang-orang yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum sehingga tindak kriminal di jalanan ibu kota dapat dicegah.
Wacana kembalinya Ambarita ke lapangan sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat giat Rilis Akhir Tahun 2022 Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).
Fadil menyebutkan dua anggotanya, yakni Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choppers dan Ambarita akan dipindahkan dari Bidang Humas Polda Metro Jaya ke posisi mereka semula pada 2023.
"Ambarita akan kembali hadir di jalan bersama Perintis Presisi," kata Fadil di Balai Pertemuan Metro Jaya, Sabtu. Ruangan itu pun seketika disambut tepuk tangan anggota polisi hingga tamu yang hadir.
Baca juga: Soal Kemungkinan Kembali ke Jalan, Aipda Ambarita: Tunggu Perintah Pimpinan
Namun saat dikonfirmasi, Aipda Ambarita masih enggan menanggapi wacana kembalinya dirinya untuk bertugas di lapangan. Dia berdalih, masih menunggu perintah dari pimpinannya.
"Maaf (saya) enggak berani kasih statement (pernyataan) apa-apa. Nanti biar pimpinan saya aja ya (yang menyampaikan)," ujar Ambarita.
Pada akhir 2021 lalu, ia dimutasi mutasi diduga berkaitan dengan pelanggaran prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) saat bertugas.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Ambarita memeriksa paksa ponsel milik seorang pemuda yang sedang berkumpul malam hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pemeriksaan ponsel diperbolehkan, selama tidak melanggar SOP dalam bertugas. Pemeriksaan ponsel dapat berlaku dalam pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan.
Baca juga: Paksa Periksa Handphone Orang Saat Bertugas, Aipda Ambarita Diperiksa Propam
"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan? Boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP. Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, boleh (periksa ponsel) kalau sesuai SOP," kata Yusri.
Jauh sebelum karier kepolisiannya ada di titik saat ini, Ambarita pernah gagal tes Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri). Itu terjadi pada 1995 selepas lulus SMA.