Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Parkir Sembarangan karena Minim Lahan, Perda Garasi Kota Depok Bakal Dievaluasi

Kompas.com - 04/01/2023, 15:38 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan terkait peraturan daerah soal garasi.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan perda itu perlu dievaluasi karena minimnya lahan parkir di Kota Depok.

"Perda garasi ini memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Perhubungan," kata Idris saat ditemui di Alun-alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Perda Garasi di Depok, Tekan Parkir Sembarangan hingga Pro Kontra Warga

Dalam evaluasi di lapangan, Idris menilai ada ketimpangan ketersediaan garasi dengan jumlah mobil warga. Pemkot Depok pun tak bisa membatasi jumlah mobil yang dimiliki warga.

"Karena evaluasi di lapangan, ini efektivitasnya sangat kurang. Karena memang pembatasan mobil dimiliki oleh warga juga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Idris.

"Ini hak privasi, sehingga mereka masih sulit mendapatkan itu," tambah dia.

Menurut Idris, perda garasi sebenarnya sudah bisa diterapkan, tetapi fakta di lapangan masih kurang efektif.

Baca juga: Mengenal Perda Garasi di Depok, Alasan Munculnya Aturan hingga Konsekuensi Denda Rp 2 Juta

"Perda sudah bisa dijalankan, cuma efektivitasnya tadi (lahan parkir kurang). Karena memang tempat-tempat yang memang realitanya sulit untuk mereka mendapatkan parkir," kata Idris.

"Makanya solusinya adalah bagaimana kita menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," sambung dia.

Perda tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama dengan lima perda lainnya pada Januari 2020.

Dalam perda tersebut, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.

Baca juga: Ini Isi Perda Garasi yang Wajibkan Pemilik Mobil di Depok Punya Garasi

Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B. Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:

Pasal 34A berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. milik sendiri;

b. sewa;

c. garasi bersama

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Baca juga: Wacana Bekasi Tiru Perda Garasi, DPRD: Masyarakat Bisa Selesaikan Sendiri

Sementara Pasal 34B berbunyi:

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Peringatan tertulis, dan

b. Denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com