JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuari menjelaskan, tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (4/1/2023).
"Iya benar ada sidang Indosurya, dan hari ini agendanya tuntutan terdakwa atas nama Henry Surya. Terdakwa dituntut 20 tahun penjara," ujar Lingga saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Sidang KSP Indosurya Ricuh, Korban Penipuan Soraki Terdakwa hingga Ajukan Interupsi
Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman denda uang senilai Rp 200 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk dendanya Rp 200 miliar. Sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 11 Januari 2023 dengan agenda pleidoi," kata Lingga.
Dalam keterangannya, Ketua JPU Syahnan Tanjung menerangkan bahwa perbuatan Henry Surya melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Syahnan.
Baca juga: Terdakwa KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun, Jaksa: Tak Ditemukan Unsur TPPU
Henry juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Henry Surya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron.
Dalam sidang yang berbeda, June Indria dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 10 miliar.
Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.