JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut, Kombes YBK, perwira Polri yang ditangkap karena diduga kuat memakai narkoba, positif Amfetamin dan Metamfetamine.
Hal itu diketahui oleh setelah polisi memeriksa urine yang bersangkutan, tak lama setelah penangkapan.
"Tes urinenya positif, metamfetamine dan amfetamine," ujar Mukti saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Polda Metro Tangkap Kombes YBK Terkait Kasus Narkoba di Jakarta Utara
Adapun dari tangan Kombes YBK, polisi turut menyita dua barang bukti narkoba jenis sabu.
Dua sabu itu dibuat terpisah dengan masing-masing barang bukti kurang dari satu gram.
"Jadi ada dua barang bukti. Barang buktinya 0,5 gram dan 0,6 gram," ucap Mukti.
Mukti pun menjelaskan, bersama dengan teman wanitanya, Kombes YBK kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Status anggota perwira menengah Polri itu juga akan ditetapkan dalam waktu 3x24 jam, setelah anggota ia ditangkap.
"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan penentuan (status tersangkanya) 3x24 jam," jelas Mukti.
Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba, Kombes YBK Ditangkap bersama Seorang Perempuan
Sebelumnya, Mukti mengonfirmasi bahwa pihak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK di sebuah kamar hotel wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara.
YBK ditangkap pada Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB.
"(Ditangkap) bersama seorang wanita berinisial R," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kombes YBK menginap di kamar hotel tersebut bersama R selama beberapa hari terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.