TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (9/1/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke depan pihaknya akan memasang kamera ETLE statis di empat lokasi yang menjadi tempat tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Selain itu, kami ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi," ujar Zain dalam keterangan tertulis.
Baca juga: 6 Kamera ETLE Beroperasi di Kota Tangerang Awal Tahun 2023
Semua kamera ETLE statis tersebut akan aktif selama 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Besaran denda bagi pengendara yang terkena tilang elektronik sama dengan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ.
Melansir Kompas TV, berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:
Baca juga: Catat, Mobil di Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE Mobile
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.
Dalam surat telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.