Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Tangerang, Ini Besaran Denda bagi Pelanggar

Kompas.com - 09/01/2023, 16:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (9/1/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke depan pihaknya akan memasang kamera ETLE statis di empat lokasi yang menjadi tempat tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Selain itu, kami ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi," ujar Zain dalam keterangan tertulis.

Baca juga: 6 Kamera ETLE Beroperasi di Kota Tangerang Awal Tahun 2023

Semua kamera ETLE statis tersebut akan aktif selama 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Besaran denda bagi pengendara yang terkena tilang elektronik sama dengan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ.

Melansir Kompas TV, berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara dua bulan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara tiga bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama dua bulan.
  7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
  8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal satu bulan.
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan satu bulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor, didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: Catat, Mobil di Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE Mobile

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.

Dalam surat telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com