BEKASI, KOMPAS.com - Veronica Dwi Mujiyanti, salah satu dari tim kuasa hukum pelaku mutilasi M Ecky Listiantho (34), mengungkapkan kondisi terkini kliennya tersebut.
Vero mengatakan, kliennya masih dalam kondisi baik dan sehat.
"Masih (berkomunikasi). Terakhir seminggu yang lalu. Kondisinya baik, sehat," ujar Vero saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Meski terlihat sehat, namun tim kuasa hukum menyebut bahwa Ecky tak banyak berbicara.
Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela agar Muat Dimasukkan ke Boks Kontainer
Secara kasat mata, Vero menyebut bahwa Ecky dalam kondisi yang tertekan.
"Kalau banyak ngobrol, enggak. Cuma, kami tanya-tanya itu, mungkin masih dalam keadaan tertekan, belum bisa bercerita banyak," jelas Vero.
Vero menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Ecky dan melihat perkembangan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Mantan Pacar Ungkap Sosok Ecky Pemutilasi: Pria Manipulatif dengan Banyak Kebohongan
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Baca juga: Kepada Pacarnya, Ecky Pernah Cerita soal Anak Angela yang Bunuh Diri
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.