Kendati demikian, SAP sejak awal tidak pernah mengatakan bahwa uang yang ditransfer para investor akan dikirim ke orang lain.
“Dia bilangnya kalau dia kelola uangnya sendiri, terus pabrik alat kesehatan punya dia sendiri. Jadi aku beneran ditipu sama teman sendiri,” kata Shafinaz.
SAP sempat berdalih bahwa ia tertipu oleh rekan bisnisnya. Namun, Shafinaz tidak memercayai hal tersebut.
Baca juga: Menghindari Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong
Sebab, dia menjual kembali “produk kesehatan” ini kepada para korban. Artinya, tutur Shafinaz, SAP juga bagian dari sindikat lantaran ikut berbohong.
“Kecuali dia dari awal bilang, nanti uangnya ditransfer lagi ke orang lain. Nah, dia enggak ada omongan begitu. Kalau dia ada, gue akan nyerang atasannya yang dia (SAP) transfer. Tapi ini kan enggak,” ucap dia.
Ketika SAP sudah ketahuan berbohong, Shafinaz tidak langsung melapor ke polisi. Sebab, ia masih berpikir untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan.
SAP juga sempat mengatakan tidak akan menyewa pengacara. Menurut dia, jika punya uang berlebih, lebih baik digunakan untuk membayar kerugian para investor.
Mediasi secara kekeluargaan dilakukan sebelum kasus memasuki ranah polisi. Para korban menemui SAP dan keluarganya di kediaman SAP.
Baca juga: Fakta Baru Sosok Ecky Pemutilasi Angela: Kerap Tipu Wanita Tanpa Riwayat Tindak Pidana
Pada saat itu, ibu SAP menangis dan mengatakan bahwa anaknya tidak tahu apa-apa, dan justru membawa isu lain di luar isu investasi bodong.
“Intinya akan berusaka kembalikan (uang para investor). Dia (SA) pernah ada omongan, ‘Saya udah memikirkan bersama keluarga, aset apa yang akan kami jual’,” kata Shafinaz.
Ada satu hal yang membuat Shafinaz merasa kesal saat mediasi secara kekeluargaan berlangsung, yakni sesosok pria yang dikatakan sebagai om dari SAP.
Sebab, pria ini ternyata pengacara SAP. Shafinaz baru mengetahuinya ketika SAP mulai menggunakan pengacara beberapa waktu mendatang.
Baca juga: Mengenal ERP atau Jalan Berbayar Elektronik, Daftar Jalan yang Diterapkan hingga Tarifnya
“Eh tahu-tahu dia sewa pengacara buat menekan kami. Nah, di situ aku mulai enggak terima. Karena dia sudah pakai pengacara, ya sudah aku cari juga dan aku masukin (kasus ini) ke ranah hukum April atau Mei 2022 gitu,” terang Shafinaz.
“Kasusnya sebenarnya sudah dari Desember 2021, tapi kami tunda lapor karena awalnya mengusahakan kekeluargaan. Tapi kita dibohongi dengan (SAP) sok bilang itu omnya, padahal itu pengacara,” sambung dia.
Shafinaz mengatakan, pengacara SAP menjadi defensif dan seakan-akan membentengi akses para korban ke kliennya.
Sebab, saat itu SAP mengatakan bahwa kasus sudah diserahkan ke pengacara. Jadi, para korban hanya perlu berbicara dengan pengacara tersebut.
Baca juga: Setelah 6 Jam Negosiasi, Polisi Berhasil Selamatkan Bocah yang Disandera Ayah Kandung di Depok
Lalu, ketika para korban meminta pengembalian uang, pengacara dirasa tidak menjembatani korban dengan SAP.
“Harusnya kan menjembatani. Biar kalau (SAP) mau jadi sama-sama korban kayak kami, satu perahu, ya kelarin dulu tanggung jawabnya ke kita, baru kami satu perahu,” kata Shafinaz.
“(Penekanan) enggak ada paksaan untuk drop (kasus), tapi lebih ke kayak, waktu itu, waktu belum masuk ke jalur hukum, ‘Oh ya sudah silakan kalau mau dibawa ke jalur hukum’. Jadi kayak ditantangin. Jadilah kita bawa ke kantor polisi,” sambung dia.
Kasus pun sudah mulai memasuki ranah hukum sejak April atau Mei 2022 hingga saat ini. Seluruh bukti termasuk rekening koran sudah diserahkan kepada polisi.
Perwakilan dari 30 korban juga sudah memberi kejelasan, serta keterangan modus investasi bodong yang berbeda-beda.