Setelah kasus memasuki ranah polisi, sempat ada mediasi lagi yang dilakukan. Jajaran polisi menjadi saksi mediasi ini.
Baca juga: Sebelum Sandera Anak Kandung dengan Sangkur, YW Hendak Tembaki Warga
“Disaksikan sama Kanit kalau enggak salah. Ada pengacara dia, pengacara kita. Di situ, lagi-lagi dia bilang enggak ada niat ngebohongin, dan dia juga korban,” ungkap Shafinaz.
Ada beberapa pernyataan yang Shafinaz ungkapkan dalam mediasi itu, salah satunya soal ucapan SAP yang mengaku sudah bergabung setahun, ternyata baru dua bulan.
SAP yang turut berada dalam mediasi tidak merespons pernyataan tersebut. SAP pun tidak merespons ketika dikatakan bahwa ia tidak terbuka kepada para korban bahwa uang mereka ditransfer ke orang lain.
“Di situ titik-titik salahnya. Tapi ya gitu, dia tetap enggak mau disalahin. Padahal bukti semua udah jelas. Yang jadi pertanyaanku sekarang, polisi kok enggak nahan?” kata Shafinaz.
“Polisi sudah minta keterangan sama pelaku, tapi enggak ditahan. Jadi dari April-Desember 2022 masih bisa syuting si artisnya. Masih bisa ini dan itu. Kan sakit hati banget aku. Makin ke sini aku ngerasa kayak, kok polisi melempem?” imbuh dia.
Shafinaz mengatakan bahwa seorang penyidik sempat bilang bahwa kasus akan selesai pada Desember 2022.
Menurut keterangan penyidik, kesalahan SAP sudah sangat jelas. Meski demikian, dokumen pihak Shafinaz dan korban lainnya selalu tertahan.
“Katanya surat kita ditahan-tahan terus sama Kasat atau Kanit atau apa gitu. Aku kayak bingung, kenapa? Alasannya ditahan apa? Kurang bukti apa? Semua bukti udah jelas terlampir. Rekening koran juga udah ada. Apa lagi?” tegas dia.
Baca juga: Ayah Sandera Anaknya Sendiri di Depok, Ancam Bunuh Pakai Sangkur
Sebelumnya, seorang penyidik mengatakan kasus akan selesai pada Desember 2022.
Namun, memasuki Januari 2023, pihak korban justru mendapatkan surat konfrontasi untuk kembali melakukan mediasi pada Rabu (11/1/2023).
Menilik mediasi atau konfrontasi yang sebelumnya dilakukan di kantor polisi, Shafinaz mengungkapkan bahwa kegiatan itu tidak menghasilkan apa pun bagi para korban.
“Si orang ini tetap enggak mau balikin (uang para korban), tapi masuk penjara juga enggak mau. Aku bingung, kok polisi enggak bisa nindak. Aku ngerasa kok polisi melempem. Apa polisi dapet ‘siraman’ apa gimana? Aku enggak mau nuduh karena enggak punya bukti, tapi aku mulai resah,” kata dia.
Shafinaz berpikir, kasus ini sudah memerlukan desakan dari pihak lain lantaran jumlah kerugian para korban tidak main-main nominalnya, pelakunya adalah seorang aktris peran, dan jumlah korbannya banyak.
Baca juga: Seorang Remaja Hilang Usai Pamit ke Bioskop Buaran pada 30 Desember 2022
Shafinaz menginginkan keadilan bagi para korban SAP yang tertipu investasi bodong. Karena itulah kasus itu dibawa ke ranah hukum meski hingga kini belum mendapakan titik terang.
“Kalau dia cuma mau balikin 10 persen, tapi enggak ada tanda tangan di atas kertas misalnya sekiannya lagi mau dikembalikan kapan, itu bisa jadi perdata. Kita enggak mau. Lebih baik ini tetap pidana,” ungkap dia.
Lebih lanjut, pihak korban tidak ingin hanya mendapatkan pengembalian 10 persen dari kerugian yang masing-masing dari mereka alami.
Baca juga: Pemkot Depok Segera Perbaiki Jalan Margonda yang Berlubang
Mereka ingin pengembalian sesuai dengan keinginan mereka, yakni minimal 80 persen atau paling tidak 70 persen.
“Kalau enggak, ya dia masuk penjara aja. Kita enggak minta uangnya enggak apa-apa, yang penting dia masuk penjara. Itu yang lagi mau didesak ke polisi. Enggak usah bertele-tele. Jadiin tersangka. Bukti juga sudah lengkap,” tegas Shafinaz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.