Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal ERP atau Jalan Berbayar Elektronik, Daftar Jalan yang Diterapkan hingga Tarifnya

Kompas.com - 11/01/2023, 06:15 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).

Uraian sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).

Pemprov DKI Jakarta diketahui telah menyusun Raperda PLLE sejak eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Agar Jalan Berbayar Elektronik atau ERP di Jakarta Efektif, Pakar: Penyediaan Transportasi Publik Juga Mesti Dikebut

 

Untuk atasi macet

Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah mengatakan secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.

"Kalau ditanya negara mana yang sudah menerapkan konsep itu (ERP), ya yang terdekat Singapura. Di beberapa ruasnya jalannya sudah melakukan itu (ERP)," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Nantinya beberapa ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip seperti kendaraan yang melintasi jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang.

Dengan penerapan ERP ini, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.

 

Baca juga: Penerapan Jalan Berbayar Elektronik Perlu Uji Coba Dulu, Pakar: demi Menekan Penolakan Masyarakat

Namun, untuk pelaksanaan sistem berbayar elektronik tersebut masih menunggu pengesahan Raperda PLLE.

"Jadi, penerapan ERP ini diberlakukan di titik ruas jalan provinsi yang rasio kendaraannya selalu padat. Kalau ini diterapkan diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan dan tentu saja masyarakat bisa switching ke transportasi umum," ucap Sigit.

Tarif ERP

Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, besaran tarif ini masih sebatas usulan.

Dengan demikian, besaran tarif itu belum final hingga saat ini.

"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin melalui sambungan telepon, Selasa.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Pungut Biaya di Sistem Jalan Berbayar, ke Mana Uang Itu Akan Digunakan?

Ia mengakui, besaran tarif tersebut masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Karena itu, menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP yakni Raperda PLLE disahkan.

"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," urai dia.

Tarif ERP tak akan dipukul rata baik untuk pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik.

Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Disebut Sedang Bahas Raperda Jalan Berbayar Elektronik

Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.

"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PLLE disebutkan pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Penetapan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan sejumlah prinsip, seperti yang diatur dalam Pasal 14 Raperda PLLE.

Baca juga: Dishub DKI Fokus Tuntaskan Regulasi Sebelum Tetapkan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik

Beberapa prinsip dalam Pasal 14 itu adalah berdasar jenis kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, dan efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Adapun penerimaan dari tarif layanan PLLE itu juga diatur dalam Raperda tersebut.

Berdasarkan bunyi pasal 17, penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan PLLE itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Pada ayat 1 disebutkan, penerimaan dari layanan akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan PLLE.

Baca juga: Jalan Berbayar di Jakarta Diusulkan Bertarif Rp 5.000-Rp 19.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com