Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2023, 07:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak tahu mengapa dirinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya, kami enggak tahu kenapa digugat. Siapa yang gugat?" ujar Heru Budi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam.

Sebelumnya, sebanyak 24 warga melayangkan gugatan ke PTUN atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II.

Heru Budi lalu meminta awak media agar mengonfirmasi soal gugatan itu kepada Biro Hukum Pemprov DKI.

"(Tanya) Biro Hukum itu," katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos DKI Disorot KPK, Heru Budi: Enggak Bisa Komentari

Untuk diketahui, Kepgub yang dipermasalahkan tersebut diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lima hari sebelum purnatugas atau pada 11 Oktober 2022

Namun, gugatan dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN.JKT ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dengan demikian, Heru Budi menjadi pihak tergugat dalam gugatan tersebut.

Sebanyak 24 warga sekaligus pihak penggugat itu meminta Heru Budi mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2022.

"Memerintahkan kepada TERGUGAT (Heru Budi) mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022," demikian yang tertulis dalam salah satu poin gugatan nomor perkara 15/G/2023/PTUN.JKT itu, dikutip Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Lagi, Heru Budi Rombak BUMD DKI: Setelah Jakpro, Kini PT Transjakarta

Puluhan warga itu juga meminta Heru Budi menerbitkan peraturan baru soal penataan kampung dan masyarakat.

Setidaknya ada tiga permintaan yang diminta agar diterbitkan Heru Budi.

Permintaan pertama, Heru Budi diminta membayarkan ganti rugi kepada para penggugat akibat dilaksanakannya penggusuran paksa.

Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta itu diminta membangunkan kembali rumah untuk 24 warga itu di tempat semula sesuai dengan luas bangunan semula.

"Tiga, jangka waktu dimulai serta berakhirnya pelaksanaan penataan kampung dan/atau proses ganti kerugiaan terhadap PARA PENGGUGAT," demikian yang tertulis dalam permintaan 24 warga kepada Heru Budi.

Baca juga: Pastikan Sistem ERP Akan Diterapkan, Heru Budi: Kalau Enggak Dimulai, Kapan Lagi

Kemudian, dalam gugatan keempat, pihak penggugat meminta Heru Budi membayar ganti rugi senilai Rp 27.954.675.000 (Rp 27 miliar).

Adapun ke-24 penggugat itu adalah Mat Yasin, Ratna, Rochman, Jaenal, Warkidam, Jawadi Sugiyanto, Umi, Puji Sarwono, Endang Mahyati, Karnedi, Sulaiman, Parman Siregar, dan Oman Bin Kisan.

Kemudian, Rojama, Mardiyah, Aripin, Minah, Ratbay HN, Sofie, Hilda, Fadilah Hasan, Muhammad Rafli, Fatham, dan Habibah.

Baca juga: Heru Budi Hadiri HUT Ke-50 PDI-P, Megawati Singgung soal Kedekatan Pejabat dengan PDI-P

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswi SMA Korban Pemerkosaan Guru Olahraga di Tangsel Jalani 'Trauma Healing'

Siswi SMA Korban Pemerkosaan Guru Olahraga di Tangsel Jalani "Trauma Healing"

Megapolitan
Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Megapolitan
Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Megapolitan
Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Megapolitan
Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Megapolitan
Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Megapolitan
Kasus Dugaan Penipuan EO 'Study Tour', Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Kasus Dugaan Penipuan EO "Study Tour", Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Megapolitan
Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Megapolitan
Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Megapolitan
Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Megapolitan
Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Megapolitan
Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Megapolitan
EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com