JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memasukkan nama dua orang berinisial T dan G ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berkait kasus penyalagunaan natkotika aktor Revaldo Fufaldi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, keduanya kini tengah dalam pencarian.
"Untuk penyuplai (narkoba) kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO," ujar Trunoyudo saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Revaldo Direhabilitasi meski Sudah 3 Kali Ditangkap dalam Kasus Narkoba
Dugaan sementara, T adalah pemasok sabu, sedangkan G memasok ganja pada Revaldo.
"Ada dua orang yang mau kami dalami untuk kami mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," ungkap Trunoyudo.
Aktor Revaldo Fufaldi, lanjut Trunoyudo, bakal direhabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Trunoyudo menjelaskan, Revaldo direhabilitasi karena saat penangkapan pertama dan kedua dia dijatuhi sanksi pidana tanpa rehabilitasi.
"Terhadap (penangkapan) kedua, sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab," kata Trunoyudo.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Revaldo, Tiga Kali Ditangkap, Kali Ini Mengaku Sakit Mental
Trunoyudo berujar, keputusan rehabilitasi bukan otoritas dari penyidik saja. Hal itu berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Setelah dipelajari, baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, proses pidana terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut tetap berjalan.
Oleh karena itu, proses rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo tidak menghapus sanksi pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya.
"Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan (pidana), tetapi tidak," tutur Trunoyudo.
"Proses jalan terus, kan kemarin saya sampaikan ini proses tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab," sambung dia.
Baca juga: Minta Maaf karena Pakai Narkoba Lagi, Revaldo: Saya Pencandu, Punya Masalah Mental
Diberitakan sebelumnya, artis peran Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC), ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2023).
Kombes Endra Zulpan saat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan memantau seorang pria.
"Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.
Baca juga: Hanya Berstatus Pengguna Narkoba, Aktor Revaldo Bakal Direhabilitasi
Setelah melakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi kedua, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.