JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi kunci dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melibatkan tim ahli gabungan untuk mendalami setiap keterangan yang didapat.
"Satu saksi ini perlu adanya pendalaman terhadap keterangan yang akan diberikan, dengan melalui interprofesi dan harus didukung dengan alat bukti itu," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ungkap Kematian Angela Korban Mutilasi, Polisi Bakal Periksa Saksi Kunci
Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci siapa sosok yang disebut sebagai saksi kunci itu maupun informasi sementara yang berhasil digali oleh penyidik.
Dia hanya mengatakan bahwa setiap keterangan tersebut masih harus didalami bersama tim ahli bidang psikologi, psikiater maupun forensik.
"Ya interprofesi itu ada psikolog, psikiater, termasuk forensik. lebih lanjutnya itu tunggu penyidik nanti," kata Trunoyudo.
Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi termutilasi di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Mengantar Angela ke Peristirahatan Terakhir Bersama Anaknya dalam Satu Liang Lahad...
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi. Potongan tubuh Angela diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi.
Angela diduga dibunuh karena ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban dan menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.