JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diduga menjual sabu kepada seorang bandar narkoba bernama Alex Bonpis secara tunai.
Hal itu disampaikan Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang saat menjelaskan sosok Alex Bonpis, yang menjadi salah buronan kasus narkoba paling dicari jajarannya
"Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," ujar Andi, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis Pernah Beli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa
Dari hasil penyelidikan, kata Andi, Alex Bonpis merupakan bandar yang menyuplai narkoba ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Barang haram itu pun diduga berasal dari Teddy Minahasa.
"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," kata Andi.
Menurut Andi, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan soal transaksi narkoba secara lisan.
Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa ada bukti transaksi.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO," kata Andi.
Hingga kini, kata Andi, penyidik Polda Metro Jaya masih mencari keberadaan Alex Bonpis yang diduga masih berada di Indonesia.
Sebab, dari hasil pengecekan manifes penerbangan, tidak ditemukan riwayat perjalanan keluar negeri atas nama buronan itu.
"Keberadaan kami masih lidik, kami sudah cek manifes penerbangan ke luar negeri juga sudah negatif. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah kami melakukan pendalaman ke situ," pungkas Andi.
Jual sabu dari barang bukti
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
Teddy lalu diduga mengedarkan sabu itu.
Baca juga: Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Deretan Perwira Polri Terjerat Narkoba, Teddy Minahasa yang Pangkatnya Paling Tinggi
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, para tersangka beserta alat bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya menjalani sidang di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.