Sementara ini, lanjut Fadil, terdapat kurang lebih enam orang yang diduga telah dibunuh oleh ketiga pelaku. Aksi keji itu dilakukan sebelum mereka menghabisi nyawa korban di Bantargebang.
Sebanyak lima korban dibunuh di wilayah Cianjur, sedangkan satu orang lainnya diduga dieksekusi di Garut.
Penyidik kemudian menelusuri riwayat pembunuhan berantai tersebut ke Cianjur. Di dekat rumah Wowon, penyidik menemukan tiga lubang yang berisi empat jasad korban pembunuhan.
"Lubang pertama berisi kerangka anak kecil diduga Bayu. Lubang kedua ada dua kerangka tulang diduga atas nama Noneng dan Wiwin. Lubang ketiga berisi kerangka tulang yang diduga bernama Farida. Satu kerangka korban lain belum ditemukan.," tutur Fadil.
"Kemudian di Garut ada satu orang korban dikuburkan setelah sebelumnya dibuang ke laut. Jadi korban dibuang ke laut untuk hilangkan jejak, kemudian ditemukan masyarakat dan dikuburkan secara wajar," sambungnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa dua korban yang ditemukan di wilayah Cianjur diketahui telah tewas lebih dari dua tahun.
Baca juga: Satu Keluarga di Bantargebang Diracun dengan Racun Pestisida
Hal itu berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim kedokteran dan laboratorium forensik. Temuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan pelaku yang mengaku membunuh korban Noneng dan Wiwin pada 2020 silam.
"Yang jelas Noneng dan Wiwin dibunuh tahun 2020 menurut keterangan tersangka," kata Hengki.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338, dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Hengki menegaskan bahwa penyidik masih akan melakukan pengembangan untuk menggali motif pasti aksi pembunuhan berantai tersebut. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang pernah ditipu, atau bahkan dibunuh pelaku.
"Penyelidikan belum selesai. Kami masih dalami apakah masih ada korban lain, kemudian apakah mungkin ada partner in crime lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.