JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menolak penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Ibu Kota.
Hal ini dinyatakan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta/Wakil Ketua Fraksi PKS Ismail, di hadapan pengemudi ojek online (ojol) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Para pengemudi ojol itu berunjuk rasa menolak penerapan ERP di Ibu Kota.
Baca juga: Tolak Penerapan ERP, Massa Pengemudi Ojol Berdemo di Gedung DPRD DKI
Pantauan Kompas.com, semula Ismail hendak memberikan pernyataan sikap terkait penerapan ERP dari dalam Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pengunjuk rasa lalu meminta Ismail agar memberi pernyataan sikap dari atas mobil komando.
Didampingi Sekretaris Komisi B/Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P Wa Ode Herlina, Ismail menaiki mobil komando.
Ismail lantas menyebut, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menolak penerapan ERP di Ibu Kota.
"Menyambung pernyataan sikap Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang telah disampaikan beberapa hari lalu, bahwa Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dengan tegas menolak (ERP)," ucap Ismail yang kemudian disambut dukungan dari massa aksi.
Baca juga: Pengemudi Ojol Ancam Tak Pilih Anggota DPRD DKI yang Dukung ERP
Ia lalu meminta dukungan pengunjuk rasa agar Fraksi PKS bisa berjuang menolak penerapan ERP.
"Mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar Fraksi PKS bisa memperjuangkan ini," tutur Ismail.
Untuk diketahui, sejak Rabu siang, sejumlah pengemudi ojol menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mereka menolak penerapan ERP di Ibu Kota.
Baca juga: Imbas Demo Ojol Tolak ERP di DPRD DKI, Lalin Jalan Kebon Sirih Padat Merayap
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 11.47 WIB, terdapat sekitar 100 lebih pengemudi ojol yang memenuhi area depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mereka membawa sejumlah poster berisikan penolakan penerapan ERP.
"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.
Sebagai informasi, sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.