JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku tak punya cukup bukti untuk menetapkan AKBP Purnawirawan Eko Setia BW sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat menjelaskan hasil penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
"Untuk pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama pengguna jalan," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Mengherankan
Latif menyebut bahwa pada saat kejadian, Eko justru berada di jalur yang benar dan sesuai peruntukannya.
Dia juga dipastikan tidak merampas hak pengendara lain sehingga tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Eko.
"Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya tidak merampas hak pengendara lain, karena pak Eko berada di lajurnya," kata Latif.
Di sisi lain, penyidik justru menemukan adanya unsur kelalaian dari Hasya dalam kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Tersangka: Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas
Akibat kelalaian itu, Hasya pun mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," kata Latif.
Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Latif Usman menegaskan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas dalam Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Kalau Tak Puas, Ajukan Praperadilan
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan fakta bahwa tewasnya Hasya bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan itu.
Menurut Latif, Hasya justru kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Sebab, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.
Di sisi lain, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Secara tiba-tiba, terdapat kendaraan lain di depan Hasya yang hendak belok ke kanan. Alhasil, Hasya mengerem mendadak hingga tergelincir dan jatuh ke kanan.
Baca juga: Polisi: Mahasiswa UI Hasya Meninggal karena Kelalaiannya Sendiri
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.