Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pria Perkosa Mantan Pacar lalu Sebarkan Videonya: Pura-pura Ingin Selesaikan Masalah Berdua

Kompas.com - 30/01/2023, 18:24 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut Samsul Yudianto (23) memerkosa mantan kekasihnya, Y dengan modus ingin menyelesaikan permasalahan pribadi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menjelaskan, kejadian bermula saat Samsul Yudianto mendapatkan informasi bahwa korban Y, dekat dengan pria lain berinisial R.

Samsul Yudianto pun akhirnya menghampiri Y di tempat kerjanya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kala itu SY alias SAM terbakar cemburu lantaran korban menjalin hubungan dengan teman satu kantornya. Korban kerja di jasa ekspedisi," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Setelah sampai di lantai dua kantor jasa ekspedisi, kata Haris, Samsul Yudianto pun langsung melempar helm ke arah R yang sedang tertidur.

Baca juga: Pria yang Perkosa Mantan Pacar dan Sebar Videonya di Kalideres Ditetapkan Tersangka

Melihat kejadian itu, korban kemudian mencoba melerai keributan Samsul Yudianto dengan R. Samsul Yudianto pun kemudian menarik korban ke lantai 3 dengan alasan ingin menenangkan diri dan menyelesaikan masalah.

Kala itu, R dan beberapa orang di lantai dua tidak berusaha menyusul korban dan pelaku karena menduga keduanya ingin menyelesaikan masalah.

"Mereka pikir Y dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua," kata Haris.

Haris mengungkapkan pada saat itu, pelaku langsung menganiaya Y lalu memerkosanya. Aksi bejad itu kemudian direkam Samsul Yudianto untuk mengancam korban agar tak melapor.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Kalideres yang Perkosa Mantan Kekasih dan Sebarkan Videonya di Media Sosial

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Untuk meyakinkan korban, pelaku pun kemudian mengunggah sedikit rekaman videonya ke status WhatsApp.

"Pelaku bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di media sosial," jelas Haris.

Setelah kejadian itu, korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kini, Samsul Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menjerat Samsul dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com