JAKARTA, KOMPAS.com - Belum hilang dari ingatan tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. Namun, penyerangan suporter sepak bola kembali terjadi.
Setidaknya 150 lebih nyawa melayang sia-sia atas tragedi Kanjuruhan saat itu. Kerusuhan terjadi setelah laga antara tim tuan rumah Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir untuk kemenangan tim tamu dengan skor 2-3.
Atas peristiwa itu, pengamat sepak bola sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menilai tragedi yang terjadi ini bukan terkait rivalitas suporter kedua tim.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Oknum Suporter Persita sebagai Tersangka Kasus Pelemparan Bus Ofisial Persis Solo
"Artinya, tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan soal rivalitas, tapi soal fanatisme sempit yang kebablasan sehingga membuat banyak korban meninggal," kata dia, Minggu (2/10/2022).
Kejadian fanatisme sempit suporter ini kembali terjadi. Suporter Persita melempar bus ofisial Persis Solo dengan batu pada Sabtu (28/1/2023) di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Insiden itu terjadi usai Persis Solo dijamu Persita Tangerang dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang. Pertandingan berakhir imbang tanpa gol. Penyerangan itu pun terekam oleh kamera kru ofisial Persis Solo dan menjadi viral.
Polisi pun akhirnya menetapkan tujuh orang oknum suporter Persita berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18) sebagai tersangka terkait insiden pelemparan bus ofisial Persis Solo.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto menyebutkan, dari ketujuh tersangka, ada dua pelaku yang menjadi otak aksi pelemparan batu tersebut, yaitu MR dan HK.
Baca juga: Usai Aksi Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Persita Tangerang Bakal Temui Kaesang
"Dalam kasus ini, Polres Tangsel beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan kurang lebih tujuh orang oknum Persita yang melakukan pelemparan bus ofisial maupun pemain Persis Solo," kata Faisal, Senin (30/1/2023).
Faisal menjelaskan, dalam pengejaran pelaku pelemparan ini awalnya polisi menangkap dua tersangka inisial HK dan GR di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat usai kejadian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.