JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan instansi itu.
Adapun usulan kenaikan upah itu sebesar Rp 1 juta menjadi Rp5,9 juta. Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan usulan itu mempertimbangkan beban dan risiko pekerjaan.
"Upah sebesar Rp 4,9 juta bagi 1.751 PJLP masih kurang mencukupi terkait dengan beban kerjanya," kata Satriadi, dilansir dari Antara, Senin (30/1/2023).
Oleh karena itu, lanjutnya, dia berjuang untuk menaikkan upah PJLP tersebut. Apalagi, kata Satriadi, nantinya juga ada peraturan gubernur (Pergub) yang menyangkut standarisasi dari koefisien seluruh PJLP dilihat dari beban kerjanya.
"Jadi, kami selama ini masih UMP (upah minimum provinsi)," kata Satriadi.
Ia juga menjelaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta kini sedang menggodok Pergub yang menghitung koefisien dari beban kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Salah satunya PJLP Damkar diusulkan untuk kenaikan koefisien untuk penghasilannya karena mereka sudah memiliki sertifikasi keahlian. Kemudian dari segi risiko kerja juga membahayakan," ucap Satriadi.
Satriadi juga mengatakan seharusnya upah PJLP bisa bertambah lebih dari Rp1 juta, namun upah yang diberikan harus mempertimbangkan kesanggupan APBD DKI Jakarta.
"Kami semua juga harus menyesuaikan dengan APBD DKI, seperti apa kesanggupannya," kata dia.
Baca juga: Toko Agen Elpiji di Duren Sawit Kebakaran, Warga Tetap Mendekat meski Masih Ada Gas yang Bocor
Menurut Satriadi, usulan itu bisa saja berubah tahun depan kalau anggarannya mencukupi. Untuk itu, Satriadi mengatakan akan berdiskusi bersama Biro (Hukum) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
"Sementara usulannya seperti itu untuk upaya peningkatan kesejahteraan mereka," katanya.
Sementara itu, Wakil Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan juga telah mengusulkan hal yang sama. Usulan tersebut, kata dia, telah diurus oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta dan kini sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami coba membantu (ke BKD) karena kami juga sedang mengurus itu terkait PJLP," kata Inggard.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.