Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Warga KTP DKI dan Non-DKI yang Tergusur Proyek Sodetan Cilwung...

Kompas.com - 31/01/2023, 05:31 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merelokasi keluarga yang terdampak pembuatan jalur keluarnya air (outlet) sodetan Kali Ciliwung di Kebon Nanas, Jakarta Timur.

Relokasi harus dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan lahan para keluarga di Kebon Nanas itu.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, ada 24 kepala keluarga (KK) ber-KTP DKI Jalarta yang direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Sementara itu, warga yang tidak ber-KTP DKI Jakarta harus dipulangkan ke daerah asal mereka.

Direlokasi ke rusunawa

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko berujar, ke-24 KK itu direlokasi ke Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia menekankan, ke-24 KK yang direlokasi merupakan warga Ibu Kota alias ber-KTP DKI Jakarta.

"Ada 24 KK (direlokasi ke Rusunawa Cipinang Besar Utara). Iya, (yang direlokasi) warga Jakarta," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

"(Direlokasi ke) Rusun Cipinang Besar Utara," sambung Sarjoko.

Baca juga: 24 KK Terdampak Pembangunan Outlet Sodetan Ciliwung Direlokasi ke Rusunawa Cipinang

Ia melanjutkan, para warga yang terdampak pembangunan outlet itu masih belum membayar tarif sewa rusunawa tersebut.

Sebab, kini Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19 masih berlaku.

"Harganya sewanya belum ditentukan, saat ini masih gratis dengan Pergub Nomor 61 Tahun 2020," kata Sarjoko.

Pergub itu diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 26 Juni 2020.

Dalam Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 Pergub 61 Tahun 2020 dinyatakan. satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemungut retribusi daerah melaksanakan pemberian keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19.

Kemudian, dalam lampiran Pergub 61 Tahun 2020 itu disebut bahwa DPRKP DKI Jakarta selaku pemungut retribusi.

Baca juga: Heru Budi Beberkan Kendala Pembuatan Outlet Sodetan Kali Ciliwung hingga Disebut Mangkrak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com