Ada dua retribusi daerah yang seharusnya dipungut DPRKP DKI Jakarta, yakni pemakaian sewa tempat usaha rusun dan pemakaian sewa tempat unit rusun.
Terhadap dua retribusi daerah itu diberikan insentif dengan total keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif.
Tak ber-KTP DKI dipulangkan
Meski ada KK yang direlokasi, tetapi ada pula KK terdampak pembangunan outlet sodetan Kali Ciliwung yang harus angkat kaki dari Ibu Kota.
Menurut Sarjoko, keluarga terdampak pembangunan outlet yang tidak ber-KTP DKI Jakarta lah yang dikembalikan ke daerah asal.
Dalam kesempatan itu, ia tidak mengungkapkan ada berapa KK yang dikembalikan ke daerah masing-masing.
"Saya dapat informasi dari wilayah, mereka (warga tak ber-KTP DKI) dikembalikan ke daerah (masing-masing)," ucap Sarjoko.
Baca juga: Terdampak Proyek Outlet Sodetan Ciliwung, Warga yang Tak Punya KTP DKI Dipulangkan ke Daerah Asal
Berjalan mulus
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa warga ber-KTP DKI yang terdampak pembuatan outlet sudah direlokasi ke rumah susun.
"Sudah selesai. Ada 25 atau 26 warga yang sudah selesai (direlokasi ke rusun). Enggak ada masalah," ujar Heru Budi, 26 Januari 2023.
Ia menyebutkan, urusan relokasi itu dikerjakan oleh wali kota.
Adapun soal biaya rusun dikembalikan ke aturan rusun masing-masing.
"Mereka hanya dikasih rumah susun, tentu rumah susun ada aturan," ujar Heru.
Heru pun memastikan, proyek pembuatan outlet sodetan Ciliwung terus berlanjut karena masalah pembebasan lahan sudah beres.
Pembangunan sodetan itu ditargetkan rampung pada April 2023.