BEKASI, KOMPAS.com - Satpol PP Kabupaten Bekasi dan petugas gabungan menggerebek kolam renang di sebuah restoran yang disalahgunakan menjadi tempat pesta miras di bilangan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (27/1/2023).
Penggerebekan itu dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan mengenai aktivitas yang mengganggu di acara tersebut.
Kepala Bidang Penertiban dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi mengatakan, acara tak berizin itu dibubarkan karena lekat dengan berbagai hal negatif.
"Itu ada musik keras, DJ. Kemudian, kita melihat ada pakaian-pakaian yang minim yang kita anggap, kacamata kita itu berpakaian minim, juga minum-minuman beralkohol yang beralkohol tinggi," ungkap Rohadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Selain tak berizin, acara tersebut juga dianggap menyalahi aturan penggunaan fasilitas.
"Kami dapati kegiatan operasional itu tanpa izin. Mestinya harus ada izin dari Pemda setempat dan kepolisian. Kemudian, karena kegiatannya juga rawan hal-hal negatif, kami lakukan pembubaran sesuai dengan perintah pimpinan," ujar Rohadi.
Penyalahgunaan fasilitas kolam renang
Rohadi menyampaikan, penyalahgunaan lokasi kolam renang itu juga menjadi dasar mengapa Satpol PP Kabupaten Bekasi membubarkan acara yang tersebut.
Ia menyebutkan, bangunan itu adalah sebuah restoran, tetapi fasilitas kolam renang yang ada di dalam disalahgunakan untuk menggelar acara pesta miras.
"Bangunan aslinya restoran, ada tempat kolam renang, tapi disalahgunakan, digelar aktivitas tersebut," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.