Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Merugi 2 Tahun, PT Jakkon Targetkan Laba Rp 1,8 Miliar pada 2023

Kompas.com - 31/01/2023, 21:38 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Hani Sumarno PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) Hani Sumarno menargetkan perusahannya bisa mengantongi laba sebesar Rp 1,8 miliar pada 2023.

Hal ini diketahui saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat beragenda penjelasan rencana kerja PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Selasa (31/1/2023).

Adapun PT Jakkon merupakan anak usaha PT Jakpro, salah satu BUMD DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Pernah Bagikan Dividen, Jakpro Disarankan Gabung Anak Cucu Perusahaannya

Hani mengakui, laba sebesar Rp 1,8 miliar itu tergolong kecil.

"Kami sudah menargetkan laba, meskipun kecil, sekitar Rp 1,8 miliar," ujarnya ditemui usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, PT Jakkon tetap berupaya mendapatkan laba sekecil apapun lantaran perusahaan berpelat merah itu mengalami kerugian pada 2021 dan 2022.

Baca juga: Anak Perusahaan Jakpro Ikut 97 Tender tapi Cuma Lolos 2 Gegara Ekuitas Minus Rp 34 Miliar

Menurut Hani, pada 2021, PT Jakkon mengalami kerugian hingga Rp 24 miliar. Kemudian, pada 2022, perusahaan itu merugi Rp 9 miliar.

"Tapi, kami berusaha untuk bisa menjadikan positif (mendapat laba)," ucapnya.

"(PT Jakkon) rugi sebesar Rp 24 miliar pada 2021 dan pada 2022 rugi Rp 9 miliar," sambung dia.

Hani menyatakan, untuk mendapat laba, PT Jakkon terlebih dahulu hendak membayar utang pajak kepada negara sebesar Rp 4 miliar.

Perusahaan itu telah membayarkan 50 persen utangnya.

Kata Hani, PT Jakkon akan melunasi seluruh utangnya pada Oktober 2023.

"Sekarang sudah 50 persen (utang pajak terlunasi), tapi komitmennya sudah disampaikan kepada kantor pajak setempat," ucapnya.

"Kami, sesuai dengan rencana, pembayarannya selalu tepat waktu. Rencananya kami lunasi bulan Oktober 2023," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa utang kepada negara tersebut di antaranya berupa pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak proyek.

Kebanyakan, kata Hani, PT Jakkon berutang terkait pembayaran PPh 21.

"Pajak yang berkaitan dengan proyek, ada PPH 21, dan lainnya. Lebih banyak yang berkaitan dengan PPH 21," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com