JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) disarankan menggabungkan anak perusahaannya yang memiliki unit bisnis serupa.
Saran ini dinyatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi, usai diketahui Jakpro tak pernah membagikan dividen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2019.
Rasyidi menyebut, Jakpro selaku BUMD DKI memiliki tujuh anak perusahaan serta dua cucu perusahaan.
Anak atau cucu perusahaan berunit bisnis serupa disarankan agar digabungkan.
"Jakpro itu satu holding punya tujuh anak perusahaan dan dua cucu perusahaan, cukup banyak kan. Kalau mereka cuma kita susuin saja, enggak ada yang mendapatkan dividen, ya untuk apa?" tegas Rasyidi melalui sambungan telepon, Senin (23/1/2023).
"Misal ada anak perusahaan yang satu bidang, kenapa harus ada dua? Bisa digabungkan, ya gabungkan saja," sambung dia.
Baca juga: Jakpro Disebut Tak Pernah Bagikan Dividen kepada Pemprov DKI Sejak 2019
Rasyidi menilai penggabungan anak/cucu perusahaan itu bisa membuat Jakpro secara keseluruhan bergerak dengan lebih lincah.
"Perusahaannya bagus, organisasinya ya bisa lebih lincah," tuturnya.
Politisi PDI-P itu menyebut, selain penggabungan anak/cucu perusahaan, Jakpro harus memperbaiki manajemen.
Sebab, kata Rasyidi, direktur Jakpro kini diisi oleh sumber daya baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.