JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) disarankan menggabungkan anak perusahaannya yang memiliki unit bisnis serupa.
Saran ini dinyatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi, usai diketahui Jakpro tak pernah membagikan dividen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2019.
Rasyidi menyebut, Jakpro selaku BUMD DKI memiliki tujuh anak perusahaan serta dua cucu perusahaan.
Anak atau cucu perusahaan berunit bisnis serupa disarankan agar digabungkan.
"Jakpro itu satu holding punya tujuh anak perusahaan dan dua cucu perusahaan, cukup banyak kan. Kalau mereka cuma kita susuin saja, enggak ada yang mendapatkan dividen, ya untuk apa?" tegas Rasyidi melalui sambungan telepon, Senin (23/1/2023).
"Misal ada anak perusahaan yang satu bidang, kenapa harus ada dua? Bisa digabungkan, ya gabungkan saja," sambung dia.
Baca juga: Jakpro Disebut Tak Pernah Bagikan Dividen kepada Pemprov DKI Sejak 2019
Rasyidi menilai penggabungan anak/cucu perusahaan itu bisa membuat Jakpro secara keseluruhan bergerak dengan lebih lincah.
"Perusahaannya bagus, organisasinya ya bisa lebih lincah," tuturnya.
Politisi PDI-P itu menyebut, selain penggabungan anak/cucu perusahaan, Jakpro harus memperbaiki manajemen.
Sebab, kata Rasyidi, direktur Jakpro kini diisi oleh sumber daya baru.
Sumber daya yang berpengalaman di perusahaan berpelat merah itu hanya Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin.
"Jadi, mereka harus menyamakan persepsi dulu. Kami minta mereka supaya manajemennya itu harus kerja (secara) team work," tegas Rasyidi.
Baca juga: Disuntik Modal Triliunan, Jakpro Baru Bisa Bagikan Dividen pada 2025
Ia menambahkan, Jakpro juga bisa memaksimalkan aset yang dimiliki seperti Jakarta International Stadium (JIS) atau Taman Ismail Marzuki (TIM).
Pemaksimalan aset bisa dilakukan dengan menambah acara yang digelar di sana.
Dalam kesempatan itu, Rasyidi turut mengungkapkan, Jakpro tak pernah membagikan dividen ke Pemprov DKI sejak 2019 hingga 2023.
Menurut dia, hal itu terjadi karena keuangan Jakpro masih belum sehat hingga saat ini.
"Kami tanya dividen, mereka (Jakpro) memang sudah sejak tahun 2019 itu belum bisa memberikan dividen kepada kita karena belum sehat," ucapnya.
Baca juga: Soal Formula E Jakarta Digelar Malam Hari, Jakpro: Konsekuensinya Besar
Padahal, Jakpro menerima penyertaan modal daerah (PMD) sekitar Rp 1,6 triliun yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Rasyidi lantas mempertanyakan, mengapa Jakpro tak bisa membagikan dividen dengan modal triliunan itu.
Ia menegaskan, Jakpro seharusnya mengolah uang itu sehingga bisa menghasilkan dividen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.