"Sebagai Kapolda, saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara obyektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait. Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety," kata Fadil.
Dalam pelaksanaannya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI bakal mengawasi proses penyelidikan ulang yang dilakukan.
Kronologi kecelakaan dan penetapan tersangka
Hasya terlibat kecelakaan dan ditabrak hingga tewas oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Namun, setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Kompolnas Sarankan Polisi Analisis Kondisi Hasya jika Langsung Ditolong Usai Kecelakaan
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, 6 Oktober 2022 malam.
Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.