Sementara itu, AKBP Purnawirawan Eko yang menabraknya justru lolos dari jerat hukum setelah penyidikan kasus kecelakaan itu resmi dihentikan polisi.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, menilai, polisi tidak transparan dan adil dalam menyelidik kasus ini.
"Tujuan dari keluarga korban untuk mengusut tuntas agar bisa diadili di pengadilan, namun yang membingungkan adalah, jangankan bisa diadili, kasus ini disetop," kata Rian.
"Lebih menyakitkannya adalah, ketika disetop dengan alasan korban sudah menjadi tersangka dan sudah meninggal dunia," sambungnya.
Baca juga: Pupusnya Mimpi-mimpi Taekwondo Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Usai Ditabrak Pensiunan Polisi
Rian menilai, sejak awal, penyelidikan kasus kecelakaan ini berjalan secara tidak transparan.
Keluarga pun berencana mengambil langkah hukum lanjutan agar kasus ini bisa tuntas hingga ke meja hijau.
"Keluarga ingin menuntut keadilan agar bisa diproses di pengadilan, agar bisa diketahui bagaimana hukuman yang akan diterapkan. Biarkan itu menjadi ranah pengadilan," ujar Rian.
Berharap pada penyelidikan ulang
Sebelum mengambil langkah hukum lanjutan melalui gugatan praperadilan, keluarga berharap polisi dapat menyelidiki ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
"Pertama, kami sangat ingin ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi. Yang kedua, terhadap dugaan apabila ada pelanggaran etika, tolong bapak Kapolri dan bapak Kapolda, ini dapat ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran etika, karena kami ingin kasus ini diusut tuntas," tegas dia.
Gayung bersambut, Polda Metro Jaya pun memutuskan menyelidiki ulang kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan Eko.
Keputusan tersebut diambil setelah banyak pihak meragukan langkah hukum sebelumnya, yang justru menetapkan Hasya selaku korban tewas sebagai tersangka.
"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan obyektif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Menanti Hasil Penyelidikan Ulang pada Kecelakaan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polri
Fadil mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan jajaran penyidik Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk profesional selama proses penyelidikan tersebut.
Investigasi dengan pendekatan saintifik pun dikedepankan oleh para penyidik sehingga bisa ditemukan fakta-fakta yang lebih objektif.