DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban kekerasan seksual santriwati Ponpes Riyadhul Jannah, Alun Brahma Santi menilai hukuman terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan sudah maksimal.
Diketahui, Achmad Fadilla Ramadhan telah divonis 18 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Menurut dia, hukuman tersebut bisa membuat jera terdakwa sehingga tak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Toko Restu Tak Pernah Lepas dari Sejarah dan Tradisi Pedagang Buku Kaki Lima di Kwitang
"Ini semua kami terima vonis dari majelis hakim 18 tahun penjara ini sudah maksimal ya. Kemudian, ini juga sebagai efek jera untuk pelaku dan ini juga buat pelajaran," kata Alun di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).
Alun mengatakan, perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban. Padahal, status terdakwa saat itu seorang pengajar yang seharusnya mendidik korban.
"Terdakwa ini adalah seorang pendidik yang harusnya menjadi contoh yang baik tetapi malah merusak masa depan korban, menghancurkan masa depan korban menganggu psikis dan juga psikologinya," kata Alun.
Baca juga: Divonis 18 Tahun, Pemerkosa Santriwati di Depok Dianggap Mencoreng Lembaga Pendidikan Islam
Alun menyebut hukuman 18 tahun penjara itu sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa kepada korban.
"Ya alhmadulillah kami berjuang sebagai kuasa hukum semaksimal mungkin memperjuangkan keadilan untuk korban. Alhamdulillah hari ini sudah dikabulkan oleh Allah SWT," ujarnya.
Adapun Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.
Hakim Ketua Divo Ardianto menyatakan Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.
Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.