Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puas Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun, Pengacara Korban: Itu Sudah Maksimal

Kompas.com - 01/02/2023, 19:08 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban kekerasan seksual santriwati Ponpes Riyadhul Jannah, Alun Brahma Santi menilai hukuman terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan sudah maksimal.

Diketahui, Achmad Fadilla Ramadhan telah divonis 18 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

Menurut dia, hukuman tersebut bisa membuat jera terdakwa sehingga tak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Toko Restu Tak Pernah Lepas dari Sejarah dan Tradisi Pedagang Buku Kaki Lima di Kwitang

"Ini semua kami terima vonis dari majelis hakim 18 tahun penjara ini sudah maksimal ya. Kemudian, ini juga sebagai efek jera untuk pelaku dan ini juga buat pelajaran," kata Alun di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

Alun mengatakan, perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban. Padahal, status terdakwa saat itu seorang pengajar yang seharusnya mendidik korban.

"Terdakwa ini adalah seorang pendidik yang harusnya menjadi contoh yang baik tetapi malah merusak masa depan korban, menghancurkan masa depan korban menganggu psikis dan juga psikologinya," kata Alun.

Baca juga: Divonis 18 Tahun, Pemerkosa Santriwati di Depok Dianggap Mencoreng Lembaga Pendidikan Islam

Alun menyebut hukuman 18 tahun penjara itu sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa kepada korban.

"Ya alhmadulillah kami berjuang sebagai kuasa hukum semaksimal mungkin memperjuangkan keadilan untuk korban. Alhamdulillah hari ini sudah dikabulkan oleh Allah SWT," ujarnya.

Adapun Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.

Hakim Ketua Divo Ardianto menyatakan Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.

Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.

Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, Ramadhan terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, pemerkosaan tersebut diduga telah terjadi selama satu tahun terakhir dan baru terungkap pada Juni 2022.

Berdasarkan keterangan para korban, lanjut dia, pelaku diduga berjumlah lima orang, empat orang di antaranya merupakan pengajar di sana dan satu lainnya adalah kakak kelas korban.

"Sudah ketahuan seminggu yang lalu pada saat anak-anak itu lagi libur (semester). Pelakunya ada lima orang dari pondok pesantren itu," ungkap Megawati.

Kasus pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com