Menurut jaksa, Ramadhan terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, pemerkosaan tersebut diduga telah terjadi selama satu tahun terakhir dan baru terungkap pada Juni 2022.
Berdasarkan keterangan para korban, lanjut dia, pelaku diduga berjumlah lima orang, empat orang di antaranya merupakan pengajar di sana dan satu lainnya adalah kakak kelas korban.
"Sudah ketahuan seminggu yang lalu pada saat anak-anak itu lagi libur (semester). Pelakunya ada lima orang dari pondok pesantren itu," ungkap Megawati.
Kasus pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.