Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengangguran Tusuk PSK di Bekasi, Belum Berhubungan Badan tapi Sudah Disuruh ke Luar

Kompas.com - 01/02/2023, 21:44 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bekasi Timur Ridha Poetra Aditya mengungkap kronologi penusukan yang dilakukan pengangguran berinisial DS (21) terhadap seorang PSK berinisial AP (18) pada Rabu (1/2/2023) malam.

Saat itu, DS memesan jasa AP melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat untuk bertemu di Apartemen Bekasi Town Square, Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan tarif Rp 300.000.

"Pelaku ini yang datang dan korban memang sudah ada di dalam kamar apartemennya," ujar Ridha kepada wartawan di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu sore.

Baca juga: Kesal Tak Dilayani, Pemuda Pengangguran Tusuk PSK di Kamar Apartemen di Bekasi

Begitu pelaku masuk ke dalam kamar, AP sudah dalam kondisi tidak memakai celana. Uang ratusan ribu yang disepakati oleh keduanya juga telah diserahkan oleh DS kepada AP.

Begitu keduanya siap berhubungan badan, rekan korban yang berada di kamar lain justru berteriak dan mengatakan bahwa AP akan kedatangan tamu lain.

"Dalam unit apartemen itu, ada dua kamar. Di kamar tempat mereka akan berhubungan badan, korban sudah membuka celananya, tapi hubungan badan belum terjadi," kata Ridha.

Baca juga: Pendam Masalah Pribadi, Pria Bacok Seorang Sekuriti Saat Sedang Makan di Cilandak

"Korban lalu ke kamar mandi dan berpakaian lengkap, sementara pelaku mengaku belum dilayani. Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali," lanjut dia.

Usai ditusuk, AP berteriak. Teriakan itu memicu rekan korban keluar kamar.

Bersama dengan petugas keamanan, pelaku pun langsung digiring ke Polsek Bekasi Timur.

Setelah diinterogasi polisi, lanjut Ridha, motif lain dari penusukan itu juga karena pelaku merasa kesal, setelah permintaan untuk berhubungan badan tanpa kondom ditolak korban.

"Korban sudah bayar, tapi menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim, karena pelaku tidak ingin menggunakan pengaman, jadinya korban ini menolak," ungkap Ridha.

Akibat perbuatan penganiayaan itu, AP pun kini dirawat di rumah sakit terdekat. Sementara DS, mendekam di Polsek Bekasi Timur.

Akibat perbuatannya, DS terancam dihukum 5 tahun penjara.

"Akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Ridha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com