Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pakai Teknologi TAA, Kronologi Tabrakan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polri Bisa Tergambar dalam Video 3D

Kompas.com - 02/02/2023, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atalla Saputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hasya tewas setelah ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh pensiunan polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022.

Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, penggunaan teknologi TAA ini nantinya dapat merekam kecepatan kedua kendaraan sebelum dan sesaat kecelakaan.

Kecepatan kendaraan nantinya akan diketahui melalui video 3D dari hasil rekonstruksi pada Kamis (2/2/2023) ini.

Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya

"Bisa (kecepatannya diketahui). Yang jelas ini bisa memvisualisasikan secara 3 dimensi dengan hitungan fisika dan matematika," kata Dodi di lokasi, Kamis.

Saat ditanya akan membutuhkan waktu berapa lama untuk menjadikan hasil video, Dodi tak dapat memastikannya.

Menurut Dodi, video 3D hasil dari rekonstruksi itu dapat dilihat setelah ada kepastian hukum soal kasus kecelakaan maut itu.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum. Bila udah ada kepastian hukum boleh saja di-share, tapi kalau belum, jangan (dishare). Jadi untuk memberikan visualisasi nyata, di video akan nampak jelas," ucap Dodi.

Untuk diketahui, polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang. Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.

Baca juga: Pakar Transportasi Ikut Rekonstruksi, Sebut Hujan dan Genangan Jadi Faktor Kecelakaan Mahasiswa UI

Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Tanggal 31 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 31 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Tiga Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional saat Ramadhan

Tiga Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional saat Ramadhan

Megapolitan
Heru Budi Rotasi 20 Pejabat DKI, PSI: Sudah Ada Pertimbangan Matang

Heru Budi Rotasi 20 Pejabat DKI, PSI: Sudah Ada Pertimbangan Matang

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: Kami Tak Menyerah meski Nyaris Putus Asa

8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: Kami Tak Menyerah meski Nyaris Putus Asa

Megapolitan
Kronologi Polisi Bubarkan Ratusan Remaja yang Bangunkan Sahur Sambil Live IG di Bekasi

Kronologi Polisi Bubarkan Ratusan Remaja yang Bangunkan Sahur Sambil Live IG di Bekasi

Megapolitan
Saat Jemaah Masjid Istiqlal Ramadhan Ini Membeludak, Takjil yang Disediakan Sering Kurang

Saat Jemaah Masjid Istiqlal Ramadhan Ini Membeludak, Takjil yang Disediakan Sering Kurang

Megapolitan
Pijakan Besi Longgar dan Anak Tangga Licin, Warga Harap Jembatan Cempaka Mas Direvitalisasi

Pijakan Besi Longgar dan Anak Tangga Licin, Warga Harap Jembatan Cempaka Mas Direvitalisasi

Megapolitan
Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu Masalah Iuran ke DPRD, Ini Tanggapan Pengelola

Penghuni Apartemen Taman Rasuna Mengadu Masalah Iuran ke DPRD, Ini Tanggapan Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke