JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atalla Saputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hasya tewas setelah ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh pensiunan polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022.
Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, penggunaan teknologi TAA ini nantinya dapat merekam kecepatan kedua kendaraan sebelum dan sesaat kecelakaan.
Kecepatan kendaraan nantinya akan diketahui melalui video 3D dari hasil rekonstruksi pada Kamis (2/2/2023) ini.
Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya
"Bisa (kecepatannya diketahui). Yang jelas ini bisa memvisualisasikan secara 3 dimensi dengan hitungan fisika dan matematika," kata Dodi di lokasi, Kamis.
Saat ditanya akan membutuhkan waktu berapa lama untuk menjadikan hasil video, Dodi tak dapat memastikannya.
Menurut Dodi, video 3D hasil dari rekonstruksi itu dapat dilihat setelah ada kepastian hukum soal kasus kecelakaan maut itu.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum. Bila udah ada kepastian hukum boleh saja di-share, tapi kalau belum, jangan (dishare). Jadi untuk memberikan visualisasi nyata, di video akan nampak jelas," ucap Dodi.
Untuk diketahui, polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang. Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Baca juga: Pakar Transportasi Ikut Rekonstruksi, Sebut Hujan dan Genangan Jadi Faktor Kecelakaan Mahasiswa UI
Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.