Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Sebut Teddy Minahasa Bekerja Sama dengan 3 Anak Buahnya

Kompas.com - 02/02/2023, 17:16 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika, karena bekerja sama dalam bisnis gelap narkotika tersebut.

"Atas tindakan itu, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembacaan dakwaaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika diberikan lantaran Teddy terbukti melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I minimal 5 gram untuk bentuk bukan tanaman.

Baca juga: Teddy Minahasa Didakwa Kerja Sama dengan Anak Buah untuk Jual-Beli Narkoba

Teddy dinyatakan terbukti bekerja sama dengan tiga terdakwa yang terdiri dari AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita).

JPU pun menjelaskan, awal mula kerja sama di antara Teddy Minahasa dan beberapa orang lainnya itu terjadi sejak 14 Mei 2022.

Saat itu Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram.

AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu merupakan anak buah Teddy Minahasa pun melaporkan kegiatan penyitaan narkotika tersebut.

"Selanjutnya saksi Dody selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08133330xxxx milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," papar JPU.

Baca juga: Kode Mainkan Ya Mas Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody untuk Tukar Sabu dengan Tawas

JPU menyebutkan, usai menerima laporan itu, Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk membulatkan total barang bukti narkotika sitaan itu menjadi 41,4 kilogram.

Uniknya, perintah menambahkan angka dalam hasil barang bukti sitaan itu disertai dengan perintah tambahan Teddy kepada Dody untuk mengganti sejumlah barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Dody menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," jelas JPU.

Kebenaran atau keberadaan sabu tersebut hanya diketahui keduanya sampai Juni 2022.

Baca juga: Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta

Tepat pada 14 Juni 2022, nama Syamsul Maarif pun masuk di ruang lingkup peredaran sabu yang dimaksud dalam perkara ini.

Syamsul Maarif disebut sebagai orang yang menukar sabu sebanyak 5 gram menjadi tawas.

Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022, terdakwa Teddy disebutkan menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita untuk meminta bantuannya mencarikan pembeli 5 kilogram sabu tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com