Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Sebut Teddy Minahasa Bekerja Sama dengan 3 Anak Buahnya

Kompas.com - 02/02/2023, 17:16 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika, karena bekerja sama dalam bisnis gelap narkotika tersebut.

"Atas tindakan itu, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembacaan dakwaaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika diberikan lantaran Teddy terbukti melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I minimal 5 gram untuk bentuk bukan tanaman.

Baca juga: Teddy Minahasa Didakwa Kerja Sama dengan Anak Buah untuk Jual-Beli Narkoba

Teddy dinyatakan terbukti bekerja sama dengan tiga terdakwa yang terdiri dari AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita).

JPU pun menjelaskan, awal mula kerja sama di antara Teddy Minahasa dan beberapa orang lainnya itu terjadi sejak 14 Mei 2022.

Saat itu Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram.

AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu merupakan anak buah Teddy Minahasa pun melaporkan kegiatan penyitaan narkotika tersebut.

"Selanjutnya saksi Dody selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08133330xxxx milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," papar JPU.

Baca juga: Kode Mainkan Ya Mas Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody untuk Tukar Sabu dengan Tawas

JPU menyebutkan, usai menerima laporan itu, Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk membulatkan total barang bukti narkotika sitaan itu menjadi 41,4 kilogram.

Uniknya, perintah menambahkan angka dalam hasil barang bukti sitaan itu disertai dengan perintah tambahan Teddy kepada Dody untuk mengganti sejumlah barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Dody menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," jelas JPU.

Kebenaran atau keberadaan sabu tersebut hanya diketahui keduanya sampai Juni 2022.

Baca juga: Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta

Tepat pada 14 Juni 2022, nama Syamsul Maarif pun masuk di ruang lingkup peredaran sabu yang dimaksud dalam perkara ini.

Syamsul Maarif disebut sebagai orang yang menukar sabu sebanyak 5 gram menjadi tawas.

Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022, terdakwa Teddy disebutkan menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita untuk meminta bantuannya mencarikan pembeli 5 kilogram sabu tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com