JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa mengungkap fakta menarik di dalamnya.
Teddy diketahui menyuruh anak buahnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.
Dody pun menyanggupi perintah atasannya tersebut dan melakukan kerja sama dengan sejumlah orang.
Baca juga: Jaksa: AKBP Dody Tukar Sabu Pakai Tawas atas Perintah Teddy Minahasa
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas bermula ketika Dody meminta arahan Teddy terkait pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba yang berhasil diungkap.
"Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram," ujar JPU saat membacakan dakwaan Dody, Rabu (1/2/2023).
Dody dan Teddy kemudian berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk membahas waktu pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba.
Bersamaan dengan itu, Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.
Di tengah perbicangan, Teddy meminta Dody untuk mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas.
Baca juga: Sidang Dakwaan 3 Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Alur Penjualan Narkoba ke Alex Bonpis
Hal itu hendak dilakukan sebagai 'bonus' bagi para anggota yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata JPU.
Beberapa hari setelah perbicangan dengan Teddy, Dody akhirnya meminta bantuan orang kepercayaannya, yakni Syamsul Ma'arif, untuk menukar barang bukti narkoba tersebut dengan tawas.
Dalam proses penukaran barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas, Teddy memberikan instruksi melalui sejumlah pesan WhatsApp kepada Dody pada Mei 2022.
Baca juga: Suruh AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa: Mainkan ya, Mas!
"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan Dody, Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa Dody sempat takut menjalankan perintah dari Teddy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.