JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Saputra melaporkan pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian memberilan pertolongan.
Untuk diketahui, Hasya tewas setelah tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Adapun laporan keluarga Hasya itu teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).
"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Pensiunan Polri Telantarkan Hasya Usai Tabrak Korban
Keluarga Hasya berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pasalnya laporan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan disebut tidak ada tindak lanjut.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut," ucap Rian.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.
Belakangan, hasil penyelidikan itu menuai protes dari keluarga Hasya dan banyak pihak, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang. Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.