JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diduga berupaya bersekongkol untuk pengadaan revitalisasi tahap ketiga Taman Ismail Marzuki (TIM).
Melalui akun Instagram-nya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku menerima laporan adanya dugaan tindak kolusi saat pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Kasus ini sekarang memasuki tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM, Jakpro Jalani Sidang Majelis Komisi
Ada tiga pihak yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan kolusi itu, yakni PT Jakpro selaku pelaksana tender, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
KPPU menuturkan kronologi pemenang pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Menurut KPPU, ada lima perusahaan yang mengikuti tender pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Kelimanya adalah PT Waskita Karya, Kerja Sama Operasional (KSO) Pembangunan Perumahan (PP)-Jakarta Konsultindo (Jakkon), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Baca juga: Kasus Dugaan Kolusi Pemenang Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Itu Tudingan Prematur
Berdasar evaluasi, peringkat 1-3 tender tersebut adalah PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan KSO PP-Jakkon.
Evaluasi ini disampaikan eks Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Jakpro M Taufiqurrahman.
Kemudian, pada 21 Juni 2021, M Taufiqurrahman membatalkan hasil tender. Ia lalu meminta tender ulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.