JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah mengikuti sidang pertama kasus dugaan upaya bersekongkol atau kolusi pengadaan revitalisasi tahap ketiga Taman Ismail Marzuki (TIM).
Dilansir dari situs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sidang pertama tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan I di Majelis Komisi.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar, jajarannya mengikuti agenda sidang pertama pada 24 Januari 2023.
"Jakpro secara kooperatif telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari," sebutnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Kolusi Pemenang Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Itu Tudingan Prematur
Menurut Syachrial, PT Jakpro telah menyiapkan diri untuk mengikuti agenda sidang kedua yang akan digelar 6 Februari 2023.
Sidang kedua itu beragendakan penyerahan tanggapan tertulis atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) dan pengajuan alat bukti.
"Jakpro pun telah siap mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang," tuturnya.
Baca juga: Diusulkan agar Anak Perusahannya Digabung, Jakpro: Apapun Putusannya, Kami Harus Siap
Syachrial sebelumnya berujar, tudingan KPPU terkait dugaan kolusi itu prematur.
"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," urainya
"Karena, baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip good corporate governance (GCG)," sambung dia.
Baca juga: Hasil Audit KAP, Jakpro Klaim Laporan Keuangan Formula E Jakarta Tergolong Wajar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.