BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan MI (22) warga Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras golongan G.
Dari tangan pria pengangguran ini, polisi menyita ribuan pil obat keras yang terdiri dari 1.032 butir pil hexymer, 150 butir pil tramadol, dan 25 butir pil trihexphenidyl.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku diamankan di salah satu warung rokok di sekitar Kampus Pakuan, Kota Bogor.
Baca juga: Jual Obat Keras Tramadol di Toko Kosmetik, Pria di Neglasari Diciduk Polisi
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” ucap Bismo, Jumat (3/2/2023).
Bismo menambahkan, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 289.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Selain itu, sebuah tas dan satu buah ponsel turut disita.
Dari pemeriksaan, sambung Bismo, pelaku berkilah obat-obatan itu bukanlah miliknya.
“Pelaku hanya menjualkan dengan upah Rp 500.000 setiap minggunya,” sebut Bismo.
Ia melanjutkan, kasus tersebut akan terus didalami termasuk menelusuri jaringan yang terlibat di dalamnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kita akan terus kembangkan untuk mencari siapa pemilik obat-obatan itu," pungkas Bismo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.