JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah lokasi parkir dengan tarif yang tidak berinsentif (disinsentif) alias bertarif tinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi menjadi 11 titik.
Berikut 11 tempat parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta:
Baca juga: Lokasi Parkir Tarif Tinggi di Jakarta Jadi 11 Titik, Mobil Tak Lulus Uji Emisi Kena Rp 7.500 Per Jam
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Baca juga: Polda Metro Usul Tarif Parkir Naik guna Atasi Kemacetan Jakarta
Lokasi parkir bertarif tinggi itu diterapkan di luar ruang milik jalan seperti area lingkungan, gedung, dan pelataran parkir.
Mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal Rp 5.000 per jam, sementara mobil yang tak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.