Dishub DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir bertarif tinggi. Sebelumnya, hanya ada lima lokasi parkir bertarif tinggi di Ibu Kota.
"Saat ini, ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, melalui keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Perbaikan Taman Margasatwa Ragunan Akan Berlangsung Lebih dari 2 Tahun
Ia berujar, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Selain itu, penerapan tarif tinggi itu juga untuk memininalisir polusi udara di Jakarta.
"Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," sebut Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.