JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jabodetabek sepanjang Minggu (5/2/2023) adalah tentang Bripka Madih yang mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Sementara itu, artikel mengenai pengakuan Ketua RW yang menyebut Bripka Madih suka bikin onar juga menjadi salah satu berita terpopuler Jabodetabek.
Selenjutnya berita mengenai pakar hukum yang menyebut peluang AKBP (Purn) Eko jadi tersangka buntut kasus mahasiswa UI Hasya tewas dilindas juga menjadi berita populer Jabodetabek lainnya.
Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek yang telah disebutkan di atas:
Baca juga: Dua Pembacok Remaja hingga Tewas di Cibitung Ditangkap Polisi
Bripka Madih, anggota Polres Jakarta Timur yang mengaku diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya, telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.
Madih menyebut, pengunduran dirinya itu sudah diajukan langsung ke Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono selaku atasannya.
"Mohon maaf nih, pengajuan pengunduran diri itu sudah lama, sejak tiga bulan lalu," kata Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Tahan Tangis, Bripka Madih: Mohon Maaf Bapak Kapolri, Saya Masih Cinta Polisi
"Ada, sempat mengajukan. Tapi belum disetujui sama beliau," tegasnya. Baca selengkapnya di sini.
Bripka Madih, yang mengaku tanahnya diserobot pengembang, serta diperas oleh oknum penyidik Polda Metro, disebut kerap membuat onar di wilayah tempat tinggalnya.
Bahkan kelakuan Madih kerap membuat warga RT 3 RW 4 Kelurahan Jatiwarna resah.
Baca juga: Bripka Madih disebut Sering Meneror Warga, Ketua RW: Kami Tak Bisa Lawan karena Dia Polisi
Hal itu disampaikan Ketua RW 4 Nur Asiah Syafris di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Nur datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan soal dugaan penyerobotan tanah yang diduga dialami Madih. Baca selengkapnya di sini.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pensiunan Polri yang menabrak dan melindas Muhammad Hasya Attalah bisa dihukum.
Baca juga: AKBP (Purn) Eko Setia Budi Ganti Warna Mobil Menjadi Putih, Psikolog Forensik: Jangan Disepelekan!
Fickar mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menurut saya peluang (Eko) untuk menjadi tersangka sangat besar. Itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (5/2/2023).
"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan dapat dihukum karena kelalaiannya," tegas Fickar. Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.