Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Alih Apartemen Angela, Ecky Palsukan Dokumen hingga Saksi Jual Beli

Kompas.com - 06/02/2023, 14:04 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan proses peralihan kepemilikan unit apartemen Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M. Ecky Listiantho, tak sesuai prosedur.

Dalam prosesnya, Ecky membuat surat perjanjian jual beli unit apartemen dengan memalsukan tanda tangan Angela yang telah dibunuhnya.

Ia juga menghadirkan saksi palsu untuk memberikan keterangan fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Ecky mulanya bercerita kepada rekannya berinisial IL bahwa dirinya membeli apartemen.

Kala itu, Ecky hendak membalik nama kepemilikan dan meminta rekomendasi kantor notaris yang dapat membantu proses tersebut.

"Saudara IL menghubungi salah satu temannya di kantor pengacara, yaitu EM dengan maksud meminta rekomendasi kantor notaris," ujar Hengki dalam keteranganya, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Dapat Harta Rp 1,14 Miliar dari Kuras Rekening hingga Jual Apartemen Korban

Menurut Hengki, EM kemudian merekomendasikan kantor notaris seseorang berinisial I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ecky pun lalu diminta membawa surat perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani pihak penjual, untuk nantinya dijadikan Akta Jual Beli (AJB).

"Saat itu pihak notaris mengatakan tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," kata Hengki.

Mengetahui hal itu, Ecky akhirnya menghubungi teman sekolahnya yakni SA untuk menjadi saksi dalam proses balik nama di pengadilan.

Sidang tersebut berlangsung 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Motif Ecky Bunuh Angela, Tak Mau Diajak Menikah dan Ingin Kuasai Harta Korban

Hengki menyebut, SA diminta Ecky bersaksi bahwa dirinya menjadi saksi dalam proses jual beli apartemen milik Angela, dan penyerahan uang pembayaran senilai Rp 1 miliar.

Ecky juga meminta SA menjelaskan bahwa proses jual beli itu dihadiri oleh seseorang berinisial N, selaku saksi dari pihak Angela.

"Saksi dari saudari Angela yaitu N, menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar secara cash dan menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M. Ecky Listiantho," kata Hengki sambil menirukan arahan Ecky kepada SA.

"Pada bulan Februari 2021 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerangkan bahwa M. Ecky Listiantho adalah pemilik unit apartemen. Putusan ini dapat digunakan untuk balik nama Sertifikat," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com